PEMERINTAHAN NASIONAL
Nama : Mutiara Salsilina
Nim : B1B122009
Dosen Pengampu : Alva Beriansyah S.Ip., M.I.P.
Macam-macam Bentuk Negara
Ada tiga macam bentuk negara yaitu negara kesatuan, negara federasi atau serikat, dan negara konfederasi, sedangkan bentuk negara yang berlaku umum dan banyak dianut oleh berbagai negara di dunia adalah negara kesatuan dan negara federasi. Dari kedua bentuk tersebut, mempunyai sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara digolongkan atas tiga kelompok yaitu, Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Beberapa macam-macam bentuk negara yang saat ini digunakan antara lain adalah sebagai berikut.
1. Negara Kesatuan (Republik)
Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat. Negara yang berbentuk kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu jajaran menterinya, atau memiliki satu perlemen saja.
2.Negara Federal
Negara federal sering kali disebut dengan istilah negara serikat. Negara federal dapat diartikan sebagai bentuk negara yang terdiri dari kumpulan beberapa negara bagian.
Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur sesuain peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
Hal ini dapat diartikan bahwa setiap negara bagian memiliki pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.
3. Negara Konfederasi
Negara Konfederasi yaitu bentuk negara yang diciptakan secara tidak permanen karena adanya perjanjian antarnegara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama, yaitu mempertahankan kedaulatan negara.Urusan dalam tiap-tiap negara tetap menjadi urusan masing-masing pihak, tapi untuk urusan bersama harus dilakukan suatu ke3. Negara Konfederasi
Negara Konfederasi yaitu bentuk negara yang diciptakan secara tidak permanen karena adanya perjanjian antarnegara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama, yaitu mempertahankan kedaulatan negara.Urusan dalam tiap-tiap negara tetap menjadi urusan masing-masing pihak, tapi untuk urusan bersama harus dilakukan suatu kerja sama karena adanya ikatan perjanjian.
Masalah yang terdapat dalam negera yang bergabung di sebuah konfederasi tidak boleh dicampuri dengan kepentingan bersama negara–negara yang melakukan konfederasi.Meski bersifat sementara, adanya kerja sama itulah masalah yang dialami oleh negara yang berkonfederasi itu dapat dicari solusinya dan cepat terselesaikan.
4. Negara Monarki
Negara monarki yaitu bentuk negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Dalam hal ini, hak memerintah negara hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat. Pemerintahan ini adalah bentuk pemerintahan yang paling umum hingga abad ke-19.
5. Negara Oligarki
Negara oligarki yaitu bentuk negara yang pemerintahannya dilakukan oleh suatu kelompok yang biasa disebut sebagai kelompok Feudal.Oligarki adalah sistem kekuasaan yang memungkinkan beberapa keluarga atau individu untuk berkuasa memimpin negara.
Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengubah daerah demi menguntungkan mereka dengan mengesampingkan anggota lainnya. Mereka mempertahankan kekuatan mereka melalui hubungan satu sama lain.
6. Negara Demokrasi
Istilah negara demokrasi tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Hal itu karena bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi di mana pemilik kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Itu artinya, rakyat memiliki kendali penuh atas berjalannya pemerintahan. Demokrasi dapat dilakukan oleh warga negara atau melalui agen terpilih.Sistem ini pertama kali didirikan oleh orang-orang Yunani, dan muncul kembali pada abad ke-17.rja sama karena adanya ikatan perjanjian.
Masalah yang terdapat dalam negera yang bergabung di sebuah konfederasi tidak boleh dicampuri dengan kepentingan bersama negara–negara yang melakukan konfederasi.Meski bersifat sementara, adanya kerja sama itulah masalah yang dialami oleh negara yang berkonfederasi itu dapat dicari solusinya dan cepat terselesaikan.
Macam-macam Bentuk Pemerintahan
1. Monarki
Monarki atau kerajaan merupakan bentuk pemerintahan negara tertua di dunia, yang mana bentuk pemerintahan ini dipimpin oleh raja, kaisar, syah, atau ratu yang bergantian secara turun temurun dan berlangsung seumur hidup. Contoh bentuk pemerintahan negara monarki ini yaitu Inggris, Belanda, dan Brunei Darussalam. Monarki sendiri ada beberapa bagian, yaitu:
• Monarki mutlak (absolut), yaitu seluruh kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas (kekuasaan mutlak);
• Monarki konstitusional, yuaitu kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh konstitusi;
• Monarki parlementer, yaitu bentuk pemerintahan monarki yang terdapat parlemen, para menteri (baik perseorangan maupun keseluruhan), di mana sepenuhnya bertanggung jawab kepada parlemen.
2. Tirani
Tirani merupakan bentuk pemerintahan yang sewenang-wenang dan dijalankan secara otoriter absolut. Memang ini sekilas seperti monarki mutlak, sebab kekuasaan ada pada satu orang. Contohnya adalah saat Adolf Hitler di Jerman dan Joseph Stalin dari Uni Soviet (saat ini Rusia).
3. Aristokrasi
Bentuk pemerintahan ini, kekuasaan dipegang oleh beberapa orang yang dianggap mempunyai peran utama dalam negara, misal cendekiawan. Negara Perancis adalah contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini sejak tahun 1700-an.
4. Oligarki
Hampir sama dengan aristokrasi, sistem pemerintahan ini dijalankan oleh beberapa orang yang memegang kuasa. Hanya saja perbedaannya orang yang memegang kuasa ini diangkat dari sebab kekayaan, keluarga, atau kekuasaan dalam militer.
5. Demokrasi
Bentuk pemerintahan ini, kekuasaan ada di tangan rakyat sehingga setiap warga negara memiliki hak seteara dalam mengambil keputusan. Pencetusnya yang terkenal adalah Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln, yang menyatakan bahwa demokrasi itu adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
6. Oklokrasi
Sistem pemerintahan ini terjadi saat massa bersenjata yang anarki masuk dalam pemerintahan secara tidak legal yang mengakibatkan rakyat lain menjadi takut, karena negara dikendalikan secara inkonstitusional dan ilegal.
7. Teknokrasi
Bentuk sistem pemerintahan ini, kekuasaan dipegang oleh pakar teknis seperti ilmuwan, dokter, atau insinyur yang ahli dalam bidang tertentu, yang berwenang dalam mengambil keputusan negara, tidak hanya para politisi saja.
8. Timokrasi
Sistem pemerintahan ini memiliki kondisi ideal seperti kehormatan dan kemuliaan pemimpin yang jadi ukuran. Negara dipimpin oleh orang yang dianggap punya kondisi ideal tersebut, bukan lagi berdasarkan keturunan, kekuasaan, atau pemberian hak istimewa.
9. Plutokrasi
Sistem pemerintahan ini ditentukan oleh konglomerat yang terjadi akibat kondisi ekstrem (mengalami kesenjangan sosial), seperti miskin dan kaya terasa dalam plutokrasi. Orang kaya menyetir keputusan politik, militer, dan ekonomi suatu negara karena ingin mempertahankan kekayaan.
Macam-macam Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan
Sistem pemerintahan suatu negara pada umumnya akan memiliki satu sistem dan tujuan pokok yang sudah pasti, yaitu menjaga kestabilan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan suatu negara harus dijauhkan dari sifat statis dan absolut. Sebab nantinya akan ada protes dari masyarakat karena pemerintahannya dianggap memberatkan kaum minoritas alias rakyat kecil.
Berikut ini ada beberapa penjelasan mengenai macam macam sistem pemerintahan yang ada di dunia
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem ini memilih kekuasaan eksekutif melalui pemilihan umum. Pada sistem Presidensial rakyatlah yang memilih presiden. Presiden nantinya akan melakukan perannya sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Negara republik memakai sistem ini.
Presiden mempunyai wewenang memilih serta mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan. Selain itu Presiden juga memperoleh jaminan konstitusi tentang kewenangannya di bidang legislatif. Negara Indonesia menganut sistem presidential ini.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Parlemen memegang peranan yang penting dalam sistem ini. Seorang Perdana menteri dipilih serta diangkat oleh parlementer. Begitu juga sebaliknya parlemen dapat memberhentikan perdana mentri dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”.
Pada sistem pemerintahan parlementer mungkin ada perdana menteri dan juga presiden, akan tetapi presiden hanya bertindak sebagai kepala negara, sedang kepala pemerintahan adalah perdana mentri. Negara Jepang, Malaysia serta Belanda adalah negara-negara yang menganut sistem ini.
3. Sistem pemerintahan Semi Presidensial
Sistem ini merupakan penggabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presiden dipilih oleh rakyat membuatnya mempunyai kekuasaan yang luas juga kuat. Presiden bersama perdana menteri menjalankan kekuasaannya. Perancis merupakan negara yang menganut sistem ini.
4. Sistem Pemerintahan Komunis
Sistem pemerintahan komunis merupakan dimana seluruh sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Kekuasaannya akan berlangsung secara penuh dan tidak mengakui adanya kepemilikan akumulasi modal individu.
5. Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal
Dalam sistem ini kebebasan individu sangat ditonjolkan. Demokrasi liberal biasa disebut juga demokrasi konstitusional. Hak-hak Individu akan dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Salah satu yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran.
6. Sistem Pemerintahan Liberal
Liberal adalah bebas. Kebebasan di dalam segala hal, dalam persamaan hak dan juga berpolitik. Sistem liberal menentang keras adanya upaya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah atau agama
Komentar
Posting Komentar