Sistem Pemerintahan Presidensial & Parlamenter

 Nama : Mutiara Salsilina

 Nim    : B1B122009

 

SISITEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer - Gramedia  Literasi

 

Sistem presidensi atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki Oman se tiga unsur yaitu :

  • Presiden yang dipilih rakyat
  • Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
  • Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, kedudukan presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.   

Ciri Ciri sistem presidensial :

  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  • Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.
            Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial
 
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
 
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat pengkaderan untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
 
SISITEM PEMERINTAHAN PARLAMENTER
 
 
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer Halaman all - Kompas.com
 
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun bisa menjatuhkan pemerintahan, adalah dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Tidak sama dengan sistem presidensial, di mana sistem parlemen bisa memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementer presiden hanya dijadikan simbol kepala negara saja.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas selang kepala pemerintah dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan jumlah kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
 
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer :
  • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  • Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  • Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memecat menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab untuk kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab untuk kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif bisa dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian gagasan selang eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Beradanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet dijadikan barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Jabatan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet bisa dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan jabatan badan eksekutif atau kabinet tidak mampu ditetapkan hasilnya sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet bisa selesai.
  • Kabinet bisa mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan bersumber dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang luhur diparlemen dan partai, anggota kabinet bisa mengusai parlemen.
  • Parlemen dijadikan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka dijadikan anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk dijadikan menteri atau jabatan eksekutif yang lain.
   
 
 
 
 
 
 
 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMERINTAHAN NASIONAL